Untuk topik kali memang mengandung keyakinan yaitu mengenai Hukum memakan Semut Jepang menurut Agama Islam ?, karena Islam adalah agama mayoritas di negara Indonesia ini maka Penulis akan sedikit menjelaskan mengenai hal ini. Lebih lengkapnya baca dibawah ini ya :
Assalamualaikum war. wab
Mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan yang dilarang membunuhnya, maka dilarang juga mengkonsumsi atau memakannya. Seperti hadist yang melarang membunuh katak ditafsirkan bahwa itu juga mengindikasikan larangan memakannya, maka para ulama sepakat melarang makan katak.
Semut:
Dalam hadist riwayat Ibnu Abbas Rasulullah s.a.w. melarang membunuh empat jenis hewan melata, yaitu semut, lebah, burung hud-hud dan burung sejenis jalak. (h.r. Abu Dawud sahih sesuai syarat sahihain). Khatabi dan Baghawi menegaskan bahwa semut di sini bukan semua jenis semut, tapi semut Sulaimaniyah, yaitu semut besar yang tidak membahayakan dan tidak menyerang manusia. Adapun semut-semut kecil yang kadang termasuk wabah dan mengganggu serta menyerang manusia, maka boleh dibunuh. "Imam Malik mengatakan makruh hukumnya bila kita telah membunuh semut yang tidak membahayakan". Namun meskipun boleh membunuh semut, tapi sebaiknya mebunuh semut dengan cara tidak membakarnya, karena ada hadist yang menegaskan bahwa yang berhak menyiksa dengan api adalah Tuhan api. (h.r. Abu Dawud dari Ibnu Mas’ud).
Bagaimana dengan semut yang kadang masuk di makanan kita? Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj (40/403) karangan Imam Zakariya al-Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu dimasak, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan harus dipisahkan dari daging yang dimasak. Sangat jelas, alasan diperbolehkan makan bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya, sejauh bisa dipisahkan dan mungkin untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus dilakukan dan tidak boleh memakannya. Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ulumuddin (1/438) juga menegaskan bahwa apabila semut atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi, karena yang dianggap menjijikkan adalah fisik bangkai semut atau lalat tadi, sejauh keduanya tidak mempunyai darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan keduanya karena dianggap menjijikkan.
Informasi tersebut tentunya Penulis ambil dari sebuah sumber yaitu Pesantren Virtual.
Silakan klik gambar untuk melakukan zoom in atau klik link diatas untuk menuju ke URL terkait sehingga Pembaca diharapkan lebih paham mengenai hal itu,
Sekian, Terima Kasih atas Perhatiannya.
halalkah makan semut, halalkah semut jepang, haramkah semut jepang, hukum bunuh serangga|semut jepang,Hukum Islam memakan semut, hukum islam sengaja membunuh semut, hukum makan semut, memakan sengaja semut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar